Pencuri Sarang Walet di Kota Bangun Ditangkap Polisi

img

(Pelaku pencurian sarang walet diamankan Polsek Kota Bangun)


TENGGARONG, Polsek Kota Bangun menangkap pelaku pencurian sarang walet milik warga  Dusun Loleng RT 02 Kecamatan Kota Bangun, M Efendi, pada Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 00.15 Wita. Pelaku adalah AD (25) yang juga warga Dusun Loleng RT 02 Kota Bangun.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Plt Polsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo, mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada 17 Agustus 2020, dimana saat itu alamr dari rumah  sarang walet milik M Efendi berbunyi.

Kemudian pemilik rumah yakni M Efendi langsung mengecek ke lokasi rumah sarang burung waled miliknya tersebut yang posisinya sendiri berada didepan rumah nya yang berjarak sekitar kurang Lebih sekitar 100 meter,

“Kemudian setelah sdr. M. Efendi sampai di lokasi mendengar bahwa di dalam rumah sarang burung walet miliknya tersebut ada suara orang, terlihat juga ada sebuah tangga yang berdiri dirumah sarang burug waled milknya yang posisinya sendiri pas berada dilubang Sarang Burung waled miliknya.”paparnya. 

Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian M Efendi memberitahukan ke Istrinya yakni setelah itu pelapor langsung menghubungi No HP Anggota Polsek Kota Bangun.


“Setelah Anggota Polsek Kota Bangun datang ke Lokasi Kejadian pada saat itu Anggota Polsek Kota Bangun Langsung mengamankan Pelaku dan barang Bukti. Dan untuk pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota Bangun.” Ujarnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 40 (Empat Puluh) keping sarang burung waled,1 (satu) Buah Senter Kecil Warna Putih, 1 (satu) buah pisau badik warna merah, 1 (satu) buah tangga terbuat dari kayu, dan1 (satu) buah plastik warna putih.(pk/poskotakaltimnews.com)